Minggu, 28 Februari 2016

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini




Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru. Ini wujud dari tekad Kemendikbud untuk mengawal pembayaran tunjangan guru serta untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Seperti dilansir mi-penanggalan.blogspot.co.id dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud (11/04/2014), alamat pengaduan offline dan online terkait tunjangan guru dibagi menjadi tiga, PAUDNI untuk guru PAUD-TK, Dikdas untuk guru SD-SMP, dan Dikmen untuk guru SMA-SMK. Berikut alamat untuk pelaporan terkait tunjangan guru:
  • Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI
Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. 
Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id

  • Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikdas 
Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. 
Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

  • Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikmen 
Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. 
Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id 
Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014 dan kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 akan dilaksanakan pada April 2014. Selanjutnya pembayaran tunjangan guru triwulan II dilakukan pada Juli 2014, triwulan III pada Oktober 2014, dan triwulan IV pada akhir Desember 2014.

Mendikbud Mohammad Nuh saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemendikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” kata Nuh.

[ mi-penanggalan.blogspot.co.id | Senin, 29 Februari 2016 ] 

Artikel Terkait

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email