Jumat, 19 Februari 2016

Guru Penerima Insentif Tahun 2016 dari Kemdikbud




Guru Penerima Insentif Tahun 2016 dari Kemdikbud 

INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan, aykni tahun 2015.

Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.


"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga seti ap orang bisa terima berbeda jumlahnya", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang mi-penanggalan.blogspot.com kutip dari status facebook-nya (07/02/16).

Daftar calon penerima insentif untuk guru honorer dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016.

Kemdikbud telah mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer pada tahun 2016 mencapai Rp 389 miliar. Anggaran tersebut meningkat mencapai lebih dari 100 persen. Alokasi anggaran insentif tahun 2016 tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. 

Kemdikbud telah berupaya mengatasi masalah guru honorer. Upaya yang telah dilakukan dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Termasuk juga, anggaran pelatihannya juga ditingkatkan.

[ mi-penanggalan.blogspot.com  | Jumat, 19 Februari 2016 ] 


Artikel Terkait

Guru Penerima Insentif Tahun 2016 dari Kemdikbud
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email